Menutup aurat merupakan perintah yang wajib dijalankan bagi para Muslimah. Lalu, bagaimana dengan cadar? Apakah cadar juga diwajibkan bagi Muslimah? Sebagian Muslimah berpendapat cadar dijadikan sebagai indikator tinggi rendahnya keimanan seseorang. Karena dengan menggunakan cadar seorang muslimah sudah memutuskan sepenuhnya untuk taat pada perintah agama.
Bagi para muslimah yang mengenakan cadar bukanlah suatu hal yang membuat aktivitas mereka menjadi terhambat, bahkan aktivitas yang mereka lakukan menggunakan cadar membuat mereka nyaman. Berkumpul dengan para pengguna cadar mampu menumbuhkan rasa percaya diri.
Polemik tentang cadar mustahil bila tidak dikaitkan dengan persilangan budaya timur tengah dan Indonesia. Memahami peraturan memakai cadar dari beberapa Mazhab adalah langkah awal yang tak bisa dihindari. Hal ini disebabkan pandangan Mazhab adalah pandangan refresentasi ulama yang sanad keilmuannya samapai kepada Rasulullah Saw.
Empat Mazhab yang utama, yakni Mazhab Hanafi, Syafi'i, Maliki, dan Hambali sering dijadikan rujukan keilmuan dan sumber hukum dalam Islam. Diantara keempatnya, perintah yang mewajibkan atau menyarakan dengan 'keras' memakai cadar adalah Mazhab Hambali
Sementara Mazhab Syafi'i dan Maliki memberi hukum Sunnah (dikerjakan dapat Pahala, ditinggalkan tidak berdosa).
Seperti dalam Al-Quran surah Al-Azhab ayat 59.
"Hay Nabi, katakanlah kepada Isteri-isterimu, Anak-anak perempuanmu dan Isteri-isteri orang mukmin:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang."
Cadar adalah lain penutup wajah (bagi perempuan), cadar dikenakan oleh sebagian kaum perempuan Muslimah sebagai kesatuan dengan jilbab. Cadar itu sendiri adalah pakaian yang digunakan untuk melindungi diri dari fitnah akhir zaman.
Cadar itu sendiri sering menjadi perbincangan yang sangat hangat antara pro dan kontra tentang pelarangan cadar dalam dunia kampus dimana kalangan pro menganggap bahwa cadar bukanlah tradisi masyarakat Indonesia. Secara hukum agama, cadar juga tidak secara jelas dan kuat disebutkan dan diperintahkan untuk ditaati oleh kaum Muslimah. Selanjutnya dikalangan Kontra menganggap pelarangan cadar sama halnya dengan melarang seseorang mengimani apa yang telah menjadi keyakinannya dan menganggap cadar merupakan bagian dari ibadahnya.
Menyikapi hal tersebut, sebaiknya diperlukan kajian dan pertimbangan lintas perspektif yang sangat matang tentang pelarangan cadar dalam dunia pendidikan, karena dalam konteks Indonesia melarang seseorang dalam berexpresi dengan pakaian sangat tidak sesuai dengan hak asasi manusia yang telah tertera dalam undang undang No.39 tahun 1999.
Penulis: Siti Zahra Musdalifa
Mahasiswa semester 5 jurusan Pendidikan Agama Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Amai Gorontalo